TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari misi, tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu(1) tahun.
Tujuan yang ditetapkan dalam Renstra Inspektorat Kabupaten Sambas tahun 2006-2011, adalah sebagai berikut :
- Mewujudkan administrasi / manajeman pemerintahan yang baik.
- Meningkatkan kinerja aparatur Bawasda
Sasaran
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, maka dirumuskan sasaran sebagai berikut:
- Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
- Meningkatkan pelayanan aparatur selama 12 bulan.