Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Inspektorat Kabupaten mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perencanaan program pengawasan.
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan.
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI